TENTANG KAMI


Ø  Sekilas Sejarah Terbentuknya Desa Khusus Pasitallu

Dalam sistem Pemerintahan, Desa Khusus Pasitallu merupakan desa yang tergolong baru di wilayah pemerintahan Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan. Desa Khusus Pasitallu sebelumnya masih menjadi bagian administrasi pemerintah Desa Tambuna yang pada saat itu kedudukannya sebagai wilayah Dusun Pasitallu Timur. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahuan 2011 tentang Pembentukan Desa Khusus Bahuluang Kecamatan Bontosikuyu dan Desa Khusus Pasitallu Kecamatan Takabonerate serta Desa Lamantu Kecamatan Pasimarannu, Desa Garaupa Raya Kecamatan Pasilambena, dan Desa Teluk Kampe Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar, Desa Khusus Pasitallu resmi menjadi sebuah desa dengan pemerintahanya sendiri.

Salah satu alasan konkrit yang menyebabkan Desa Khusus Pasitallu layak menjadi sebuah desa adalah secara geografis Desa Khusus Pasitallu terletak terpisah dengan Desa Tambuna dan diantarai lautan yang berjarak sekitar kurang lebih 3 km dengan Desa Tambuna dan tentu sangat berpengaruh pada efesiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan sosial kemasyarakatan.

Atas alasan dan kondisi tersebut, pada awal tahun 2011 beberapa tokoh masyarakat bersepakat dalam musyawarah menggagas pengusulan pemekaran desa yakni pemekaran Desa Khusus Pasitallu menjadi sebuah desa dari yang sebelumnya masih berada pada wilayah administrasi Desa Tambuna. Adapun tokoh-tokoh penggagas pemekaran Desa Khusus Pasitallu adalah sebagai berikut :

  • H, ABD. RAHMAN Bin LILI (Alm) saat itu masih menjabat Kepala Desa Tambuna
  • SAPIING, S.Pd saat itu masih menjabat Kepala Sekolah SDI Pasitallu
  • MUNSUL saat itu masih menjabat Kepala Dusun
  • NASDIN saat itu masih menjabat Anggota BPD
  • JAFARUDDIN tokoh masyarakat
  • SARIPIN tokoh masyarakat

Keenam tokoh penggagas pemekaran tersebut melakukan upaya dan segala tahapan yang menjadi syarat mengajuan permohonan pemekaran hingga mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Desa Tambuna dan Lembaga BPD Desa Tambuna. Usulan dan gagasan yang telah mendapat persetujuan tersebut lalu di dorong ke DPR Kabupaten Kepulauan Selayar untuk kemudian dikaji dan dianalisa sebagai bagian dari aspirasi masyarakat. Beberapa bulan kemudian keluar hasil persetujuan DPR dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menjadikan Desa Khusus Pasitallu dimekarkan menjadi sebuah desa atas dasar respon positif Pemerintah Pusat. Sehingga tepat pada tanggal 18 November 2011 Desa Khusus Pasitallu resmi menjadi sebuah desa dengan penamaan DESA KHUSUS PASITALLU berdasarkan ketetapan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomot 15 Tahun 2011.

            Setelah resmi terbentuk menjadi sebuah desa, maka pada akhir tahun 2011 dilakukan proses pemilihan Kepala Desa secara langsung dan demokratis yang saat itu hanya terdapat 2 (Dua) orang calon yakni NASDIN dan JUNAEDI dan yang terpilih menjadi Kepala Desa pertama adalah NASDIN dengan perolehan suara terbanyak.

            Dalam periode pertama pemerintah di Desa Khusus Pasitallu dilihat dari segi progress dan persentase pembangunan belum begitu banyak perubahan yang menonjol ke arah perkembangan dan kemajuan dan bahkan status desa masih masuk dalam kategori desa yang masih sangat tertinggal. Beberapa faktor yang menjadi sebab lambatnya progress perkembangan di Desa Khusus Pasitallu periode pertama pemerintahan diantaranya :

  • Kualitas SDM aparatur pemerintah desa dan kelembagaan desa yang masih lemah dan rendah khususnya dalam melahirkan perencanaan yang berkualitas;
  • Keterbatasan fasilitas, sarana dan prasarana yang berdampak pada lemahnya kinerja aparatur pemerintah desa dan kelembagaan desa;
  • Masih minimnya anggaran pendapatan desa yang berdampak pada keterbatasan penyusunan program dan kegiatan;
  • Kondisi geografis desa yang terletak jauh dari ibu kota kecamatan dan kabupaten serta diantarai lautan sehingga berdampak pada lemahnya koordinasi sektoral dan pelayanan pemerintah kecamatan dan kabupaten;
  • Tidak adanya akses komunikasi dan telekomunikasi di desa sehingga berdampak pada lemahnya intensifikasi pemerintahan.

Kemudian pada periode kedua pemerintahan di Desa Khusus Pasitallu yang dinahkodai oleh ABD. RAHMAN. H yang resmi menjabat menjadi Kepala Desa Khusus Pasitallu periode 2018-2026 banyak mengalami perubahan ke arah perkembangan. Perubahan perkembangan tersebut dibuktikan dengan naiknya status IDM Desa pada tahun 2020 menjadi Desa tertinggal kemudian pada tahun 2024 naik menjadi Desa Berkembang.